PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
