Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17. (2) Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (3) Penyampaian permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring. (4) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
