Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan oleh ahli waris Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; dan d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris. (2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT disampaikan oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; c. dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
