PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; dan c. surat pernyataan tidak bekerja lagi di INDONESIA.
