PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dibayarkan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing. (2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya.
