PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan wajib membuat: a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan; b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan; dan c. surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang dan jasa yang dihibahkan dari hasil penyelengaraan kegiatan Tugas Pembantuan.
