PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Tugas Pembantuan; dan c. koordinasi pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
