Pasal 3
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA
Pemberi Kerja dikenai Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu apabila melanggar ketentuan: a. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; b. Pasal 3 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; c. Pasal 59 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; d. Pasal 34 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; dan/atau e. Pasal 33 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
