Pasal 9
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
(1) Setiap Bejana Tekanan diberikan tanda pengenal meliputi: a. nama pemilik; b. nama dan nomor urut pabrik pembuat; c. nama gas atau bahan yang diisikan beserta simbol kimia; d. berat kosong tanpa keran dan tutup; e. tekanan pengisian (Po) yang diijinkan kg/cm2; f. berat maksimum dari isinya untuk bejana berisi gas yang dikempa menjadi cair; g. volume air untuk bejana berisi gas yang dikempa; h. nama bahan pengisi porous mass khusus untuk bejana penyimpanan gas yang berisi larutan asetilen; dan i. bulan dan tahun pengujian hidrostatik pertama dan berikutnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku pada Bejana Tekanan berukuran besar. (3) Bejana penyimpan gas asetilen yang dilarutkan dalam aseton, tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g diganti dengan berat tarra yaitu berat total dari berat kosong ditambah tingkap, ditambah porous mass, dan ditambah banyaknya aseton yang diperbolehkan. (4) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus jelas, mudah dilihat, dibaca, tidak dapat dihapus, tidak mudah dilepas, dan dicap pada bagian kepala yang tebal dari pelat dinding Bejana Tekanan. (5) Dalam hal pengecapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dimungkinkan maka dapat dicantumkan pada plat nama tersendiri pada bagian Bejana Tekanan. (6) Pengecapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dilakukan pada Bejana Tekanan yang mempunyai tebal pelat dinding kurang dari 4 mm (empat milimeter).
