PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 10
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
(1) Pengurus dan/atau Pengusaha yang mempunyai bejana penyimpanan gas atau bejana transport harus mempunyai daftar atau register yang memuat: a. nomor seri pabrik pembuat; b. riwayat nomor urut, nama pembuat, nama penjual, dan nama pemilik bejana penyimpanan gas; c. nama gas yang diisikan; d. volume air dalam liter; dan e. tanggal, tekanan, dan hasil pengujian hidrostatis.
