Pasal 61
BAB 7 — PERSONIL
(1) Untuk memperoleh Lisensi K3 Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d, Pengusaha atau Pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. copy ijazah terakhir; b. surat keterangan pengalaman kerja membantu teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang diterbitkan oleh perusahaan; c. surat keterangan sehat dari dokter; d. copy Kartu Tanda Penduduk; e. copy sertifikat kompetensi; dan f. pas photo berwarna 2 x 3 (2 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan lisensi K3.
