PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 60
BAB 7 — PERSONIL
Teknisi K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan minimal SMK jurusan teknik/SMA jurusan IPA atau memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Bejana Tekanan; b. berbadan sehat menurut keterangan dokter; c. umur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; dan d. memiliki Lisensi K3.
