PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar; b. tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan c. tangki penimbun cairan selain huruf a dan huruf b. (2) Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter. (3) Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 0C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).
