PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. bejana penyimpanan gas, campuran gas; b. bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan; c. bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
d. bejana proses; dan e. pesawat pendingin. (2) Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.
