PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 58
BAB 6 — PEMASANGAN DAN PERBAIKAN
(1) Tangki Timbun atau kelompok Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 harus dikelilingi oleh tanggul atau tembok tanah atau tembok yang terbuat dari batu. (2) Tanggul atau tembok sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mampu menahan dan menampung isi cairan
dalam Tangki Timbun sebagai berikut: a. sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari jumlah isi tangki untuk pemasangan 1 (satu) Tangki Timbun; b. sebesar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah isi tangki untuk pemasangan 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) Tangki Timbun; dan c. sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah isi tangki untuk pemasangan lebih dari 4 (empat) Tangki Timbun.
