PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 34
BAB 4 — PENGISIAN
Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang dibubuhi tanda tidak memenuhi syarat K3 dilarang diisi atau digunakan.
