PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 33
BAB 4 — PENGISIAN
Bejana Tekanan yang sudah dibersihkan tidak boleh diisi dengan zat lain yang berbeda dengan zat semula.
