Pasal 31
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk bejana penyimpan gas zat asam atau oksigen, nitrogen, zat air dapat dilakukan dengan cara: a. tingkap dilepas, bejana penyimpanan gas dibalik dan dipukuli dengan palu kayu agar karat dan kotoran lainnya jatuh keluar; b. bejana penyimpanan gas disandarkan dengan posisi kepala di bawah dengan sudut 20 (dua puluh) derajat, dimasukan pipa uap yang hampir sampai dasar bejana penyimpanan gas, disemprot dengan uap selama 2 (dua) jam, setiap setengah jam diputar 90 (sembilan puluh) derajat; c. bejana penyimpanan gas didirikan dengan posisi kepala di bawah selama 2 (dua) jam sehingga air dapat mengalir keluar; dan d. bejana penyimpanan gas didirikan kembali dengan posisi kepala di atas dan melalui pipa yang hampir sampai dasar disemprot dengan angin kering selama 20 (dua puluh) menit. (2) Pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk bejana penyimpanan gas yang beroksidasi dilakukan dengan cara: a. bejana penyimpanan gas yang sudah dikeringkan diisi dengan bahan cair berupa totual, benzol, atau bensin paling sedikit 1 liter dan ditutup rapat kemudian diputarbalikan selama 15 menit dengan penempatan tengah-tengah bejana penyimpanan gas di atas balok; b. bahan cair sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam bejana penyimpanan gas gelas yang jernih, didiamkan sampai semua kotoran turun, kemudian bahan cair diuji dan apabila
ternyata masih kotor maka harus diulangi dengan memasukan bahan cair lagi sampai bahan cair pembilas bersih dan tidak berwarna; dan c. bejana penyimpanan gas disemprot dengan uap kering selama 1 (satu) jam kemudian dikeringkan dengan angin. (3) Selain cara pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan cara lain sesuai buku petunjuk dari pabrik pembuat atau standar.
