PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 30
BAB 4 — PENGISIAN
Pembersihan dan pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan tidak boleh ada: a. karatan atau retak-retak; b. sisa gas; c. sisa tekanan; d. kotoran bahan yang mudah terbakar; dan
e. aseton yang diisikan kedalam bejana penyimpanan gas yang melebihi 42 % (empat puluh dua persen) dari porous mass.
