PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 25
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
Tangki Timbun yang berisi cairan bahan berbahaya pada
temperatur tertentu terjadi reaksi kimia berubah menjadi gas beracun atau terjadi reaksi kimia dan terjadi kenaikan temperatur berubah menjadi gas beracun, harus dilengkapi: a. plat nama; b. alat pendingin tangki; c. gas scrubber; d. tirai air; e. sistem alarm; f. katup pengaman; g. indikator volume atau berat; h. indikator suhu; i. alat petunjuk tekanan gas beracun; j. alat penyalur petir/pembumian; dan k. alat perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.
