PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 24
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
Tangki Timbun yang berisi cairan yang mudah terbakar harus dilengkapi: a. plat nama; b. pipa pengaman; c. indikator volume atau berat; d. pengukur temperatur; e. katup pengisian dan pengeluaran; f. lubang lalu orang/lubang pemeriksaan; g. alat penyalur petir dan pembumian; h. sarana pemadam kebakaran yang sesuai; dan i. perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.
