Pasal 20
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
(1) Untuk bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan bejana transport berisi gas atau campuran gas, yang dipadat menjadi cair atau terlarut harus sesuai dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat gas atau campuran yang tidak tercantum dalam Tabel Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, nilai dari P1, P0, V, dan n ditetapkan oleh Menteri. (3) Tekanan P0 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini berlaku untuk temperatur 15 0C (lima belas derajat celcius). (4) Dalam hal temperatur selain 15 0C (lima belas derajat celcius), P0 harus diperhitungkan setiap perbedaan 1 0C (satu derajat celcius) di atas atau di bawah temperatur 15 0C (lima belas derajat celcius), tekanan P harus ditambah atau dikurangi dengan 0,4 kg/cm2 (nol koma empat kilogram per sentimeter persegi) untuk asetilen terlarut, 0,43 kg/cm2 (nol koma empat puluh tiga kilogram per sentimeter persegi) untuk gas minyak, dan
0,52 kg/cm2 (nol koma lima puluh dua kilogram per sentimeter persegi) untuk gas lainnya. (5) Bejana penyimpanan gas atau bejana transport yang berisi butan, isobutan, propan yang dikempa menjadi padat dan menjadi cair atau campuran, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengangkutan gas digolongkan menurut tekanan pemadatannya; b. tidak boleh diisi selain dengan gas butan, isobutan, dan propan dengan tekanan lebih dari 2/3 (dua per tiga) tekanan P1 huruf a pada temperatur 50 0C (lima puluh derajat celcius); dan c. volume gas yang diisikan tidak boleh melebihi 0,8 (nol koma delapan) kali volume bejana.
