PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 39
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan sikap bahwa lebih cepat dalam menyelesaikan pekerjaan adalah lebih baik.
