PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 38
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap dan perilaku senyum, ramah, sopan, empati, dan nondiskriminatif.
