PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 26
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan mengutamakan objektivitas untuk kepentingan bersama.
