PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 12
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan memahami, menguasai, dan mampu melakukan hal-hal yang harus dikerjakan secara konsisten.
