PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 11
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan survai kepuasan pegawai.
