PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2016
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
