Pasal 5
BAB 2 — PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan perjalanan dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan dalam rangka: a. penempatan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja beserta keluarga yang sah dari INDONESIA untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan; b. penempatan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; c. penarikan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari
Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.
