PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan...
Pasal 4
BAB 2 — PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai beserta keluarga yang sah dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah dari pejabat yang berwenang dan bukan atas permintaan sendiri.
