PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan...
Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah Pensiun Dalam Negeri meliputi: a. fotocopi surat keputusan pindah pensiun; b. SPD yang telah ditandatangani Kepala Desa/yang berwenang di tempat tujuan pindah; dan c. daftar perincian perhitungan Perjalanan Dinas Pindah Pensiun Dalam Negeri yang memuat:
- tiket pesawat;
- kendaraan umum; dan 3) pengepakan, penggudangan dan angkutan. (2) Daftar pengeluaran riil biaya Perjalanan Dinas Pindah Pensiun Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
