PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan...
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri meliputi: a. fotokopi surat keputusan pindah; b. SPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri; c. kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi; dan
d. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
- tiket pesawat;
- kendaraan umum;
- pengepakan, penggudangan dan angkutan;
- biaya penginapan; dan 5) uang harian. (2) Daftar pengeluaran riil biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
