PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi, pindah pensiun dan BBPA dilakukan dengan: a. selektif;
b. ketersediaan anggaran; c. efisiensi dan efektifitas penggunaan belanja negara; dan d. transparansi dan akuntabilitas.
