Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan.
- Atase Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik untuk melaksanakan tugas bidang ketenagakerjaan.
- Staf Teknis Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler untuk melaksanakan tugas bidang ketenagakerjaan.
- Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
- Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar
negeri. 6. Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri. 7. Tempat bertolak di Luar Negeri adalah kota tempat keberangkatan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan/atau ke tempat tujuan di luar negeri. 8. Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun di dalam negeri. 9. Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri. 10. Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri. 11. Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang di pindah tugaskan ke kota lain dalam wilayah Republik INDONESIA. 12. Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang dipindah tugaskan ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu atas dasar keputusan Menteri Luar Negeri. 13. Perjalanan Dinas Pindah Pensiun Dalam Negeri adalah perjalanan dinas pegawai yang telah purna tugas pindah ke kota lain dalam wilayah Republik INDONESIA. 14. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 15. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah surat perintah kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan pindah dinas/mutasi dan pensiun. 16. Bantuan Biaya Pendidikan Anak yang selanjutnya disingkat BBPA adalah bantuan biaya pendidikan anak yang diberikan kepada pejabat/pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang ditugaskan di luar negeri.
