Pasal 13
BAB 4 — PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas yang meliputi: a. biaya transport; b. uang harian; dan c. biaya pengepakan, penggudangan dan angkutan barang. (2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah Pensiun diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas yang meliputi: a. biaya transport; dan b. biaya pengepakan, penggudangan dan angkutan barang. (3) BBPA diberikan hanya untuk uang sekolah (tuition fee) paling tinggi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan, tidak termasuk uang buku, biaya antar jemput, biaya
persiapan sekolah, uang gedung, uang pendaftaran dan uang sewa asrama atau pemondokan.
