Pasal 12
BAB 4 — PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
(1) Pengajuan biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri untuk pejabat struktural dilengkapi dengan persyaratan: a. fotokopi keputusan pindah; b. fotokopi daftar keluarga; c. fotokopi daftar barang; d. fotokopi surat keterangan penghentian pembayaran; e. fotokopi surat pelantikan; f. fotokopi surat menduduki jabatan; g. fotokopi surat melaksanakan tugas; dan h. fotokopi surat serah terima jabatan. (2) Pengajuan biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri untuk pegawai fungsional umum dan fungsional tertentu dilengkapi dengan persyaratan: a. fotokopi keputusan pindah; b. fotokopi daftar keluarga; c. fotokopi daftar barang; d. surat keterangan penghentian pembayaran; dan e. fotokopi surat melaksanakan tugas. (3) Pengajuan biaya Perjalanan Dinas Pindah Pensiun untuk pejabat struktural, pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi keputusan pensiun; b. fotokopi daftar keluarga; c. fotokopi daftar barang; d. fotokopi surat keterangan penghentian pembayaran; dan
e. fotokopi surat keterangan domisili di tempat yang baru. (4) Pengajuan biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri dilengkapi dengan persyaratan: a. fotokopi keputusan mempekerjakan dari Kementerian Ketenagakerjaan; b. fotokopi keputusan perbantuan dari Kementerian Luar Negeri/Kementerian Perdagangan; c. fotokopi daftar keluarga; d. fotokopi daftar barang; dan e. surat keterangan perincian gaji dari satuan kerja. (5) Pengajuan BBPA dilengkapi dengan persyaratan : a. rekomendasi kepala perwakilan; b. surat keputusan penerima BBPA dari Biro Organisasi dan Kepegawaian; c. bukti bayar dari sekolah.
