PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA DAN PESERTA UJI KOMPETENSI
(1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi yang membidangi Hubungan Industrial; c. pejabat fungsional di bidang Hubungan Industrial; dan/atau d. ahli atau praktisi di bidang Hubungan Industrial. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
