PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA DAN PESERTA UJI KOMPETENSI
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pengguna yang telah mendapat akreditasi memiliki kewenangan: a. mengusulkan Tim Penguji kepada Instansi Pembina; b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi;
c. mengusulkan Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
