PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 41
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan atas pelaksanaan Uji Kompetensi bersumber pada: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan belanja daerah.
