PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 40
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tim Penguji melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Uji Kompetensi dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi. (2) Tim Penguji yang ada di Instansi Pengguna menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pimpinan Instansi Pengguna paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan Uji Kompetensi dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi.
(3) Instansi Pengguna melaporkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil Uji Kompetensi dari Tim Penguji dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi.
