PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Nilai pada setiap metode penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 antara 0,00 (nol koma nol nol) sampai dengan 100,00 (seratus koma nol nol). (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai oleh Tim Penguji berdasarkan ukuran atau parameter yang telah ditetapkan.
