Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dilakukan oleh Tim Penguji yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penilaian Uji Kompetensi harus menerapkan prinsip dan etika Uji Kompetensi. (3) Prinsip Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. valid; b. handal; c. fleksibel; d. adil; dan e. ketidakberpihakan. (4) Prinsip valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan untuk menghasilkan penilaian Uji Kompetensi yang menjamin keakuratan Kompetensi Peserta Uji Kompetensi. (5) Prinsip handal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan untuk menghasilkan penilaian Uji Kompetensi yang mencerminkan konsistensi Kompetensi Peserta Uji Kompetensi. (6) Prinsip fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan metode Uji Kompetensi yang dapat disesuaikan dengan kondisi Peserta Uji Kompetensi. (7) Prinsip adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan dengan memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama, tidak membeda-bedakan, dan tidak diskriminatif terhadap Peserta Uji Kompetensi. (8) Prinsip ketidakberpihakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilakukan untuk menjamin
penilaian Uji Kompetensi tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. (9) Etika Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. penilaian Uji Kompetensi berorientasi pada upaya pembinaan dan peningkatan kualitas Peserta Uji Kompetensi; dan b. penilaian Uji Kompetensi dilakukan dengan penuh dedikasi, jujur, empati, santun, disiplin, bertanggung jawab dan berintegritas.
