PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1046), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
