Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PERMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
(1) Pengangkatan Dokter Penasehat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diusulkan oleh dokter yang bersangkutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) Pengangkatan Dokter Penasehat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diusulkan oleh dokter yang bersangkutan kepada Menteri melalui kepala dinas
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. fotokopi Surat Keputusan kepangkatan/golongan terakhir sebagai pegawai negeri sipil; c. surat ijin dari Instansi tempat yang bersangkutan bekerja; d. surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah; e. fotokopi ijazah dokter umum atau dokter spesialis; f. fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; g. surat pernyataan tidak bekerja sebagai dokter perusahaan; dan h. fotokopi sertifikat keahlian di bidang hiperkes atau kesehatan kerja.
