PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN...
Pasal 13
BAB 2 — PERATURAN PERUSAHAAN
(1) Pengusaha wajib mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya PP, kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk mendapat pengesahan. (2) Pengajuan pengesahan pembaharuan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Pembaharuan PP memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
