Pasal 12
BAB 2 — PERATURAN PERUSAHAAN
(1) Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi PP dalam tenggang waktu masa berlakunya PP, maka dalam hal perubahan tersebut menjadi lebih rendah dari PP sebelumnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perubahan tersebut harus disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5). (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
pengesahan kembali dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Apabila perubahan PP tidak mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka perubahan dianggap tidak ada. (4) Permohonan perubahan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
