PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DINAMIS KEMENTERIAN...
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Kearsipan dinamis Kementerian dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan Kearsipan dinamis. (2) Pedoman penyelenggaraan Kearsipan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendahuluan; b. organisasi Kearsipan; c. Klasifikasi Arsip; d. pemeliharaan Arsip Dinamis; e. program Arsip Vital; f. pengelolaan Arsip Terjaga; g. Penyusutan Arsip; h. alih media Arsip; i. pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; dan j. penutup. (3) Pedoman penyelenggaraan Kerasipan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
