PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG...
Pasal 6
(1) Penugasan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan perizinan di bidang ketenagakerjaan yang kewenangannya tidak dapat didelegasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
