PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG...
Pasal 5
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin usaha untuk dan atas nama Menteri. (2) Penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan disampaikan kepada Menteri.
