Pasal 5
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA
(1) Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu. (2) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dapat dilakukan dengan mempersyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengenaan sanksi dapat dilakukan atas: a. permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan; atau b. rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing Unit Pelayanan Publik Tertentu setelah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. identitas Pemberi Kerja; b. surat teguran tertulis pertama; c. surat teguran tertulis kedua; dan d. surat pengenaan sanksi denda. (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan atas rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan kepada masing-masing Unit Pelayanan Publik Tertentu setelah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. (6) Dalam hal Unit Pelayanan Publik Tertentu memerlukan data dan informasi lebih lanjut dapat melakukan klarifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan. (7) Berdasarkan permintaan atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pelayanan Publik Tertentu memberikan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Pemberi Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan sampai Pemberi Kerja melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
